Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang KELEMBAGAAN DAN TATA KELOLA KOMISI INFORMASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Komisioner Komisi Informasi Pusat berjumlah 7 (tujuh) orang yang mencerminkan unsur pemerintah dan unsur masyarakat. (2) Komisi Informasi Pusat dipimpin oleh seorang ketua merangkap Komisioner dan didampingi oleh seorang wakil ketua merangkap Komisioner. (3) Komisioner Komisi Informasi Pusat diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun sejak ditetapkan dalam Keputusan PRESIDEN dan dapat diangkat kembali sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction