Correct Article 63
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang KELEMBAGAAN DAN TATA KELOLA KOMISI INFORMASI
Current Text
Selain tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2), sekretaris persidangan dan/atau sekretaris persidangan pengganti melaksanakan tugas lain sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi yang mengatur mengenai prosedur penyelesaian sengketa informasi publik.
Your Correction
