Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 62

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang KELEMBAGAAN DAN TATA KELOLA KOMISI INFORMASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Fungsi penyediaan dukungan administratif pelayanan pengaduan dan penyelesaian sengketa informasi publik dilaksanakan oleh Sekretaris Komisi Informasi selaku sekretaris persidangan. (2) Sekretaris persidangan memiliki tugas: a. menerima registrasi; b. mengatur jadwal sidang; c. memanggil para pihak; d. mendampingi sidang ajudikasi dan/atau mediasi; e. mencatat setiap tahapan proses penyelesaian sengketa informasi publik; f. mendokumentasikan seluruh tahapan proses penyelesaian sengketa informasi publik; g. menyampaikan hasil putusan kepada para pihak; dan h. membuat laporan penyelesaian sengketa informasi publik secara berkala. (3) Sekretaris persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendelegasikan tugasnya kepada sekretaris persidangan pengganti.
Your Correction