Correct Article 58
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang KELEMBAGAAN DAN TATA KELOLA KOMISI INFORMASI
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Komisi Informasi provinsi dan Komisi Informasi kabupaten/kota
mendapat dukungan Sekretariat Komisi Informasi yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
(2) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa administratif, keuangan, dan tata kelola Komisi Informasi provinsi dan Komisi Informasi kabupaten/kota.
Your Correction
