Correct Article 54
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang KELEMBAGAAN DAN TATA KELOLA KOMISI INFORMASI
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Komisi Informasi Pusat mendapat dukungan Sekretariat Komisi Informasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah.
(2) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa administratif, keuangan, dan tata kelola Komisi Informasi Pusat.
(3) Sekretariat Komisi Informasi Pusat dipimpin oleh seorang sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab secara fungsional kepada Ketua Komisi Informasi Pusat dan secara administratif kepada Sekretaris Jenderal Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika untuk Komisi Informasi Pusat.
Your Correction
