Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang KELEMBAGAAN DAN TATA KELOLA KOMISI INFORMASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rapat rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf e diselenggarakan sesuai dengan kebutuhan. (2) Rapat rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diinisiasi oleh Ketua Komisi Informasi dan dihadiri oleh Komisioner Komisi Informasi dan Sekretariat Komisi Informasi. (3) Rapat rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan untuk membahas agenda yang meliputi: a. pelaksanaan tata kelola Komisi Informasi; b. target dan capaian Komisi Informasi; dan c. agenda lain yang disepakati.
Your Correction