Correct Article 50
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang KELEMBAGAAN DAN TATA KELOLA KOMISI INFORMASI
Current Text
(1) Rapat Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat
(1) huruf d diselenggarakan sesuai dengan kebutuhan Komisioner bidang.
(2) Rapat Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan untuk membahas agenda yang meliputi:
a. merumuskan/merencanakan program dan kegiatan;
b. membahas target dan capaian kegiatan bidang; dan
c. agenda lain yang disepakati.
Your Correction
