Correct Article 45
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang KELEMBAGAAN DAN TATA KELOLA KOMISI INFORMASI
Current Text
(1) Hasil pembahasan dalam Rapat Pleno dituangkan dalam Berita Acara Pleno.
(2) Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Komisioner yang hadir.
(3) Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada seluruh Komisioner tidak terkecuali kepada Komisioner yang berhalangan hadir.
(4) Ketentuan mengenai format berita acara Rapat Pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Your Correction
