Correct Article 44
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang KELEMBAGAAN DAN TATA KELOLA KOMISI INFORMASI
Current Text
(1) Keputusan Rapat Pleno diupayakan melalui musyawarah dan mufakat.
(2) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak terpenuhi setelah diupayakan semaksimal mungkin, keputusan dapat diambil melalui pemungutan suara.
(3) Keputusan Rapat Pleno melalui pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sah apabila disetujui paling sedikit 2/3 (dua per tiga) anggota Komisi Informasi yang hadir dan memberikan suara.
(4) Dalam hal keadaan memaksa, keputusan Rapat Pleno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat
(2) dinyatakan sah apabila disetujui lebih dari setengah anggota Komisi Informasi yang hadir.
(5) Keputusan Rapat Pleno mengikat bagi semua Komisioner dan Sekretariat Komisi Informasi.
(6) Keputusan Rapat Pleno disampaikan kepada seluruh peserta rapat selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah Rapat Pleno selesai.
Your Correction
