Correct Article 42
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang KELEMBAGAAN DAN TATA KELOLA KOMISI INFORMASI
Current Text
(1) Usulan agenda Rapat Pleno dapat disampaikan pada saat Rapat Pleno berlangsung dan/atau Rapat Pleno sebelumnya.
(2) Usulan Rapat Pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi agenda Rapat Pleno setelah disetujui oleh peserta Rapat Pleno.
Your Correction
