Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang KELEMBAGAAN DAN TATA KELOLA KOMISI INFORMASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Usulan agenda Rapat Pleno dapat disampaikan pada saat Rapat Pleno berlangsung dan/atau Rapat Pleno sebelumnya. (2) Usulan Rapat Pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi agenda Rapat Pleno setelah disetujui oleh peserta Rapat Pleno.
Your Correction