Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang KELEMBAGAAN DAN TATA KELOLA KOMISI INFORMASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal kehadiran anggota Komisi Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 tidak kuorum setelah 2 (dua) kali diundang secara patut tanpa ada keterangan, maka Rapat Pleno tetap sah diselenggarakan. (2) Segala keputusan yang diambil dalam Rapat Pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah dan bersifat final dan mengikat.
Your Correction