Correct Article 36
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang KELEMBAGAAN DAN TATA KELOLA KOMISI INFORMASI
Current Text
Rapat Pleno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a diselenggarakan untuk membahas agenda yang meliputi:
a. pemilihan ketua, wakil ketua, dan penetapan Komisioner bidang;
b. penyusunan dan penetapan kebijakan, keputusan, dan/atau peraturan;
c. perencanaan program dan kegiatan;
d. laporan pelaksanaan program dan kegiatan; dan/atau
e. agenda lain yang ditentukan dan disepakati anggota Komisi Informasi.
Your Correction
