Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang KELEMBAGAAN DAN TATA KELOLA KOMISI INFORMASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jenis rapat yang diselenggarakan Komisi Informasi dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang terdiri dari: a. Rapat Pleno; b. Rakornas; c. Rakernis; d. Rapat Bidang; dan e. rapat rutin. (2) Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan secara daring dan/atau luring.
Your Correction