Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang KELEMBAGAAN DAN TATA KELOLA KOMISI INFORMASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Supervisi dan konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan terhadap pelaksanaan: a. peraturan dan/atau kebijakan umum mengenai standar layanan informasi publik; b. penyelesaian sengketa informasi publik; c. keterbukaan informasi publik; dan/atau d. tata kelola Komisi Informasi.
Your Correction