Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang KELEMBAGAAN DAN TATA KELOLA KOMISI INFORMASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Komisi Informasi dalam menyelenggarakan tugas, fungsi, dan wewenang bersifat koordinatif. (2) Komisi Informasi Pusat melakukan koordinasi dan memberikan supervisi kepada Komisi Informasi provinsi dan Komisi Informasi kabupaten/kota. (3) Komisi Informasi provinsi dan Komisi Informasi kabupaten/kota melakukan konsultasi kepada Komisi Informasi Pusat.
Your Correction