Correct Article 65
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang KELEMBAGAAN DAN TATA KELOLA KOMISI INFORMASI
Current Text
(1) Komisi Informasi menyampaikan laporan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenangnya 1 (satu) tahun sekali kepada:
a. Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA untuk Komisi Informasi Pusat;
b. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi untuk Komisi Informasi provinsi; dan
c. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota untuk Komisi Informasi kabupaten/kota.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat sewaktu-waktu atau secara berkala disampaikan berdasarkan permintaan.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat terbuka untuk umum.
Your Correction
