Correct Article 52
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang KELEMBAGAAN DAN TATA KELOLA KOMISI INFORMASI
Current Text
(1) Administrasi pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang berpedoman pada Tata Naskah Dinas Komisi Informasi.
(2) Tata Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. naskah dinas arahan;
b. naskah dinas korespondensi; dan
c. naskah dinas khusus.
Your Correction
