Correct Article 8
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang MONITORING DAN EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Current Text
(1) Tahapan Evaluasi Keterbukaan Informasi pada Badan Publik terdiri atas:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan; dan
c. pengumuman.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan MENETAPKAN aspek yang dinilai.
(3) Aspek yang dinilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas 6 (enam) komponen indikator:
a. sarana prasarana;
b. kualitas Informasi;
c. jenis informasi;
d. komitmen organisasi;
e. inovasi dan strategi; dan
f. digitalisasi.
(4) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan tahapan kegiatan yang meliputi:
a. sosialisasi kepada Badan Publik;
b. pengisian lembar evaluasi diri oleh Badan Publik;
c. verifikasi data evaluasi diri oleh Komisi Informasi;
d. presentasi oleh Badan Publik; dan
e. penilaian oleh Komisi Informasi.
(5) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan kualifikasi:
a. Informatif dengan nilai 90 sampai dengan 100;
b. Menuju Informatif dengan nilai 80 sampai dengan 89,9;
c. Cukup Informatif dengan nilai 60 sampai dengan79,9;
d. Kurang Informati dengan nilai 40 sampai dengan 59,9; dan
e. Tidak Informatif dengan nilai kurang dari 39,9.
(6) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik.
(7) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Komisi Informasi.
Your Correction
