Correct Article 6
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang MONITORING DAN EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Current Text
(1) Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran.
(2) Dalam melaksanakan Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Informasi dapat membentuk Tim Monitoring dan Evaluasi.
(3) Waktu pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi ditetapkan dengan Keputusan Komisi Informasi.
Your Correction
