Correct Article 5
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang MONITORING DAN EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Current Text
(1) Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud Pasal 4 dilakukan oleh Komisi Informasi pusat, Komisi Informasi provinsi, dan Komisi Informasi kabupaten/kota.
(2) Komisi Informasi pusat melaksanakan Monitoring dan Evaluasi pada Badan Publik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf h dan huruf m.
(3) Komisi Informasi provinsi melaksanakan Monitoring dan Evaluasi pada Badan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf i dan huruf j.
(4) Komisi Informasi kabupaten/kota melaksanakan monitoring dan evaluasi Badan Publik sebagaimana dalam Pasal 4 ayat (2) pada huruf k dan l.
(5) Dalam hal Komisi Informasi kabupaten/kota belum dibentuk, pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Badan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Komisi Informasi provinsi.
Your Correction
