Correct Article 4
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang MONITORING DAN EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Current Text
(1) Monitoring dan Evaluasi keterbukaan Informasi Publik dilakukan kepada Badan Publik.
(2) Badan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan menjadi:
a. lembaga negara;
b. kementerian;
c. lembaga pemerintah non kementerian;
d. lembaga non struktural;
e. badan usaha milik negara;
f. perguruan tinggi negeri;
g. pemerintah provinsi;
h. partai politik;
i. pemerintah kabupaten dan kota;
j. badan usaha milik daerah;
k. pemerintah desa atau yang disebut dengan nama lain;
l. badan usaha milik desa atau yang disebut nama lain; dan
m. organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
Your Correction
