Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang MONITORING DAN EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Monitoring dan Evaluasi keterbukaan informasi pada Badan Publik dilakukan dengan mempertimbangkan: a. keadilan; b. objektivitas; c. akuntabilitas; d. keterbukaan; e. partisipatif; f. berkelanjutan; dan g. efisiensi.
Your Correction