Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang MONITORING DAN EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri. 2. Komisi Informasi adalah lembaga mandiri berfungsi menjalankan UNDANG-UNDANG Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan Pelaksanaannya, MENETAPKAN petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi. 3. Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan UNDANG-UNDANG ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. 4. Monitoring adalah kegiatan untuk memantau pelaksanaan keterbukaan informasi pada Badan Publik. 5. Evaluasi adalah kegiatan menilai pelaksanaan keterbukaan informasi pada Badan Publik. 6. Tim Monitoring dan Evaluasi adalah kelompok yang dibentuk untuk melakukan pemantauan dan memberikan penilaian atas pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik. 7. Komponen Indikator adalah tolok ukur indikator keterbukaan informasi pada Badan Publik.
Your Correction