Correct Article 5
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Current Text
(1) Badan Publik wajib:
a. menyediakan, membuka, dan memberikan
Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana, kecuali Informasi yang dikecualikan;
b. menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan;
c. membangun dan mengembangkan sistem penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik;
d. membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap Orang atas Informasi Publik; dan
e. melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang dikecualikan;
(2) Menyediakan, membuka, dan memberikan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. MENETAPKAN standar layanan;
b. menunjuk dan MENETAPKAN PPID;
c. MENETAPKAN dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik;
d. menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi Publik dengan Sistem Elektronik dan nonelektronik;
e. MENETAPKAN standar biaya perolehan
Informasi Publik;
f. menganggarkan pembiayaan bagi penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik;
g. membuat dan mengumumkan laporan layanan Informasi Publik;
h. menyampaikan salinan laporan layanan Informasi Publik kepada Komisi Informasi; dan
i. melakukan monitoring, evaluasi, dan pembinaan pelaksanaan layanan Informasi Publik pada instansinya;
(3) Pelaksanaan kewajiban Badan Publik sebagaimana dimaksud
pada ayat
(1) wajib memperhatikan pelindungan Data Pribadi.
(4) Pelindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Pelaksanaan kewajiban Badan Publik sebagaimana dimaksud
pada ayat
(1) wajib memperhatikan Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.
(6) Akses Informasi Publik bagi Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dimaksud pada ayat
(4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
