Correct Article 3
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Current Text
(1) Badan Publik terdiri atas Badan Publik Negara dan selain Badan Publik Negara.
(2) Badan Publik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. lembaga legislatif;
b. lembaga eksekutif;
c. lembaga yudikatif;
d. badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya
berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
e. Badan Usaha Miliki Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan/atau badan usaha lainnya yang dimiliki oleh Negara.
(3) Badan Publik selain Badan Publik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri; dan
b. partai politik.
Paragraf Hak dan Kewajiban
Your Correction
