Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 60

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggaran pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) dibebankan pada anggaran Komisi Informasi. (2) Anggaran sebagaimana pada ayat (1) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction