Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) diajukan secara tertulis melalui media elektronik dan/atau nonelektronik. (2) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: c. tertulis dengan datang langsung kepada Badan Publik; atau d. tertulis yang dikirimkan melalui surat elektronik (email).
Your Correction