Correct Article 37
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Current Text
(1) Badan Publik MENETAPKAN standar biaya Informasi dalam Permintaan Informasi Publik.
(2) Penetapan standar biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada:
a. prinsip untuk meringankan Pemohon Informasi Publik.;
b. pertimbangan standar biaya yang berlaku umum di
wilayah setempat;
c. masukan dari masyarakat; dan
d. ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penetapan standar biaya Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. biaya penyalinan Informasi Publik; dan/atau
b. biaya pengiriman Informasi Publik;
(4) Standar biaya perolehan salinan Informasi Publik sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
