Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Buku register Permintaan Informasi Publik paling sedikit memuat: a. nomor pendaftaran Permintaan Informasi Publik; b. tanggal Permintaan Informasi Publik; c. nama lengkap orang perorangan atau badan hukum atau kuasanya; d. nomor induk kependudukan sesuai kartu tanda penduduk atau nomor surat keputusan pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; e. alamat; f. nomor telepon/e-mail; g. surat kuasa khusus dalam hal Permintaan Informasi Publik dikuasakan kepada pihak lain. h. rincian Informasi yang diminta; i. tujuan penggunaan Informasi; j. status Informasi; k. format Informasi yang dikuasai; l. jenis permintaan; m. alasan penolakan dalam hal Permintaan Informasi Publik ditolak; n. hari dan tanggal pemberitahuan tertulis serta pemberian Informasi; dan o. biaya dan cara pembayaran untuk mendapatkan Informasi Publik yang diminta. (2) Ketentuan mengenai format buku register Permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Your Correction