Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik dengan cara melihat, mengetahui, dan/atau mendapatkan salinan Informasi Publik. (2) Dalam memenuhi hak setiap orang untuk memperoleh Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Publik wajib menyusun dan MENETAPKAN Standar Layanan yang terdiri atas: a. Standar Pengumuman; b. Standar Permintaan Informasi Publik; c. Standar Pengajuan Keberatan; d. Standar Penetapan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik; e. Standar Pendokumentasian Informasi Publik; f. Standar Maklumat Pelayanan; dan g. Standar Pengujian Konsekuensi; (2) Standar Prosedur Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diumumkan dan disebarluaskan.
Your Correction