Correct Article 18
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Current Text
Pengumuman secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Pasal 16 dan Pasal 17 dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali.
Your Correction
