Correct Article 63
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Current Text
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku:
a. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2000 Nomor 272); dan
b. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 429), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
