Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ruang lingkup Peraturan Komisi ini meliputi: a. Pelaksana Layanan Informasi Publik; b. Klasifikasi Informasi; c. Standar Layanan; d. Bantuan Kedinasan; dan e. Laporan dan Evaluasi.
Your Correction