TATA CARA PERSIDANGAN
Persidangan dilakukan untuk memeriksa:
a. keterangan Pemohon atau Kuasanya;
b. keterangan Termohon atau Kuasanya;
c. surat-surat Pemohon dan Termohon;
d. keterangan Saksi, apabila diperlukan;
e. keterangan Ahli, apabila diperlukan;
f. keterangan pihak terkait, apabila diperlukan; dan/atau
g. rangkaian data, keterangan, perbuatan, keadaan, atau peristiwa yang bersesuaian dengan alat-alat bukti lain yang dapat dijadikan petunjuk, apabila diperlukan.
(1) Persidangan dilakukan melalui pertemuan langsung.
(2) Persidangan melalui pertemuan langsung dapat diselenggarakan di:
a. salah satu ruangan di kantor Komisi Informasi;
b. salah satu ruangan di kantor Badan Publik yang tidak terkait dengan sengketa; atau
c. tempat lain yang ditentukan oleh Komisi Informasi.
(1) Pemeriksaan pendahuluan dilakukan dalam sidang ajudikasi nonlitigasi yang terbuka dan dibuka untuk umum oleh Majelis Komisioner yang paling sedikit dari 3 (tiga) orang Komisioner Komisi Informasi.
(2) Ketua Majelis Komisioner memerintahkan Panitera dan/atau Panitera Penganti untuk membacakan tata
tertib persidangan setelah persidangan dibuka dan dan dinyatakan terbuka untuk umum.
(3) Dalam pemeriksaan pendahuluan, Majelis Komisioner memeriksa:
a. kewenangan Komisi Informasi;
b. kedudukan hukum Pemohon dan Termohon;
c. jangka waktu permohonan sengketa;
d. alasan permintaan informasi; dan
e. alasan permohonan sengketa.
(4) Komisi Informasi merekam proses persidangan, kecuali terhadap proses pemeriksaan yang dilakukan secara tertutup dan/atau pemeriksaan terhadap informasi yang dikecualikan.
(5) Para Pihak dapat meminta rekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Panitera/Panitera Pengganti membuat Berita Acara Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Majelis Komisioner, serta Panitera/Panitera Pengganti.
(1) Pemeriksaan pendahuluan dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja dan apabila dibutuhkan Majelis Komisioner dapat memperpanjang 1 (satu) hari kerja berikutnya.
(2) Pemeriksaan pendahuluan harus dihadiri oleh Pemohon dan/atau Kuasanya dan Termohon dan/atau Kuasanya.
(3) Apabila dalam pemeriksaan pendahuluan diperoleh fakta bahwa Permohonan tidak memenuhi salah satu materi pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat
(3), Majelis Komisioner dapat membuat penetapan yang menyatakan permohonan diterima atau tidak dapat diterima sebelum pemeriksaan pokok Permohonan.
(1) Dalam hal Pemohon dan/atau Kuasanya tidak hadir pada persidangan selama 2 (dua) kali tanpa alasan yang jelas, Permohonan dinyatakan gugur.
(2) Dalam hal Termohon dan/atau Kuasanya tidak hadir dalam persidangan, Majelis Komisioner dapat memeriksa dan memutus sengketa tanpa kehadiran Termohon.
(1) Mediasi dilakukan dalam hal Permohonan diajukan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b, sampai dengan huruf g.
(2) Mediasi bersifat tertutup kecuali Para Pihak menghendaki lain.
(3) Seluruh hal yang terungkap dalam mediasi tidak dapat menjadi alat bukti pada ajudikasi nonlitigasi maupun persidangan di pengadilan.
(4) Para Pihak dilarang menyebarluaskan seluruh hal yang terungkap dalam mediasi.
(1) Mediasi dipimpin oleh Mediator yang ditetapkan oleh Ketua Komisi Informasi.
(2) Mediator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan anggota majelis dalam sengketa tersebut.
(3) Mediator dapat dibantu oleh Mediator Pembantu.
(1) Mediasi dapat dilaksanakan pada hari yang sama dengan hari pertama sidang atau pada hari yang disepakati Para Pihak, paling lambat 1 (satu) hari kerja.
(2) Proses mediasi dilakukan melalui pertemuan langsung.
(1) Mediasi diselenggarakan pada tempat yang disepakati Para Pihak, yaitu:
a. salah satu ruangan di Komisi Informasi;
b. salah satu ruangan di Badan Publik yang tidak terkait dengan sengketa; atau
c. tempat lain yang tidak terkait langsung maupun tidak langsung dengan sengketa yang ditetapkan Mediator.
(2) Biaya yang dikeluarkan Mediator dalam pelaksanaan Mediasi dibebankan pada Komisi Informasi.
(1) Mediasi dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari sejak pertemuan mediasi pertama.
(2) Dalam hal jangka waktu pelaksanaan mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencukupi, mediasi dapat diperpanjang 1 (satu) kali dan paling lama 3 (tiga) hari.
(1) Mediator mengupayakan dengan sungguh-sungguh penyelesaian mediasi dalam 1 (satu) kali pertemuan.
(2) Apabila upaya penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, Mediator MENETAPKAN jadwal mediasi berikutnya berdasarkan kesepakatan Para Pihak.
(3) Mediator wajib mencatat proses mediasi.
(4) Mediator dapat merekam secara elektronik proses Mediasi atas persetujuan Para Pihak.
(5) Mediator dapat melakukan Kaukus jika dianggap perlu.
(1) Dalam hal Pemohon atau Kuasanya tidak hadir pada mediasi sebanyak 2 (dua) kali tanpa alasan jelas, maka Permohonan dinyatakan gugur.
(2) Mediator membuat Berita Acara Mediasi yang menyatakan permohonan gugur dan disampaikan kepada Majelis Komisioner.
(3) Pernyataan Permohonan gugur sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan dalam Putusan Majelis Komisioner.
(1) Dalam hal Para Pihak mencapai kesepakatan, Mediator membuat Pernyataan Kesepakatan Mediasi yang memuat:
a. tempat dan tanggal kesepakatan;
b. nomor registrasi;
c. identitas lengkap Para Pihak;
d. kedudukan Para Pihak;
e. kesepakatan yang diperoleh;
f. nama Mediator; dan
g. tanda tangan Para Pihak dan Mediator.
(2) Sebelum penandatanganan Pernyataan Kesepakatan Mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Mediator memastikan bahwa materi kesepakatan tidak bertentangan dengan hukum dan dapat dilaksanakan.
(1) Mediator menyampaikan Kesepakatan Mediasi kepada Majelis Komisioner melalui Panitera Pengganti.
(2) Kesepakatan Mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dituangkan dalam putusan mediasi oleh Majelis Komisioner.
(3) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. kepala putusan;
b. tempat dan tanggal putusan;
c. Komisi Informasi yang MEMUTUSKAN;
d. identitas lengkap dan kedudukan Para Pihak;
e. hasil kesepakatan tertulis;
f. perintah untuk melaksanakan kesepakatan yang diperoleh;dan
g. tanda tangan Majelis Komisioner dan Panitera Pengganti.
(4) Putusan Komisi Informasi yang berasal dari kesepakatan melalui mediasi bersifat final dan mengikat.
(5) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) disampaikan atau dapat diambil Para Pihak paling lama 1 (satu) hari kerja setelah putusan dibacakan.
(1) Mediator menyatakan mediasi gagal apabila:
a. salah satu pihak atau Para Pihak menyatakan secara tertulis bahwa proses mediasi gagal;
b. salah satu pihak atau Para Pihak menarik diri dari mediasi; atau
c. tidak tercapai kesepakatan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37.
(2) Dalam hal mediasi dinyatakan gagal, Mediator membuat Pernyataan Mediasi Gagal yang paling sedikit memuat:
a. tempat dan tanggal;
b. nomor registrasi;
c. identitas lengkap Para Pihak;
d. alasan mediasi gagal;
e. nama mediator; dan
f. tanda tangan Para Pihak dan Mediator.
(1) Mediator menyerahkan Pernyataan Mediasi Gagal kepada Ketua Majelis Komisioner paling lama 1 (satu) hari kerja setelah Pernyataan Mediasi Gagal.
(2) Terhadap mediasi yang dinyatakan gagal, Majelis Komisioner melanjutkan penyelesaian sengketa melalui ajudikasi nonlitigasi.
(3) Majelis Komisioner mengupayakan pelaksanaan penyelesaian sengketa melalui ajudikasi nonlitigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya Pernyataan Mediasi Gagal.
(4) Panitera Pengganti menyampaikan pemberitahuan sidang ajudikasi nonlitigasi kepada para pihak.
(5) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus sudah diterima oleh Para Pihak atau kuasanya paling lama 2 (dua) hari kerja.
(1) Sidang Ajudikasi nonlitigasi bersifat terbuka untuk umum kecuali terhadap pemeriksaan informasi yang dikecualikan.
(2) Pemeriksaan terhadap informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Majelis Komisioner tanpa dihadiri Pemohon dan/atau Kuasanya serta Panitera Pengganti.
(3) Majelis Komisioner wajib menjaga kerahasiaan informasi dikecualikan yang terungkap dalam persidangan.
(4) Majelis Komisioner bersifat aktif dalam proses persidangan.
(1) Pemeriksaan sidang ajudikasi nonlitigasi dilakukan untuk memeriksa:
a. pokok permohonan;
b. alat bukti tertulis;
c. keterangan Pemohon dan Termohon;
d. keterangan Saksi;
e. keterangan Ahli;
f. keterangan pihak terkait; dan/atau
g. rangkaian data, keterangan, perbuatan, keadaan, atau peristiwa yang bersesuaian dengan alat-alat bukti lain yang dapat dijadikan petunjuk, apabila diperlukan.
(2) Setelah pemeriksaan dinyatakan selesai, Majelis Komisioner memberikan kesempatan kepada Para Pihak untuk menyampaikan kesimpulan akhir secara lisan dan/atau tertulis.
(3) Sidang Ajudikasi nonlitigasi paling lama diselesaikan dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak sidang Ajudikasi nonlitigasi pertama dilaksanakan.
(1) Pihak terkait yang dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf f adalah pihak yang berkepentingan langsung atau tidak langsung dengan pokok permohonan.
(2) Pihak terkait yang berkepentingan langsung adalah pihak yang berpotensi terpengaruh atau mempengaruhi putusan Komisi Informasi karena memiliki dan/atau menguasai informasi yang menjadi objek dalam pokok permohonan sengketa informasi.
(3) Pihak terkait yang berkepentingan tidak langsung adalah pihak yang karena kedudukan, tugas pokok, dan fungsinya perlu didengar keterangannya.
(4) Pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dihadirkan oleh Majelis Komisioner, permohonan dari Para Pihak atau salah satu pihak.
(5) Pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memberikan keterangan secara lisan dan/atau secara tertulis di persidangan berdasarkan permintaan Majelis Komisioner.
(6) Permohonan pihak terkait yang diajukan oleh Para Pihak atau salah satu pihak sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) diajukan secara tertulis kepada Majelis Komisioner melalui Panitera.
(7) Dalam hal Majelis Komisioner menyetujui permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Ketua Majelis Komisioner membuat Ketetapan yang salinannya disampaikan kepada yang bersangkutan.
(8) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak disetujui, Panitera atas perintah Ketua Majelis Komisioner menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada yang bersangkutan.
(1) Pemeriksaan ajudikasi nonlitigasi dapat diikuti dengan pemeriksaan setempat yang dilakukan oleh Majelis Komisioner didampingi Panitera Pengganti sebagaimana
diatur dalam Peraturan Komisi Informasi mengenai Pemeriksaan Setempat.
(2) Biaya yang timbul dalam pemeriksaan setempat dibebankan kepada Komisi Informasi.
(1) Pembuktian dibebankan kepada Pemohon.
(2) Majelis Komisioner dapat pula membebankan pembuktian kepada Termohon.
(1) Alat bukti yang dapat diajukan untuk diperiksa pada sidang ajudikasi nonlitigasi adalah:
a. surat;
b. keterangan Saksi;
c. keterangan Ahli;
d. keterangan Pemohon dan Termohon;dan
e. petunjuk yang diperoleh dari rangkaian data, keterangan, perbuatan, keadaan, atau peristiwa yang bersesuaian dengan alat bukti lain; dan/atau informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.
(2) Alat bukti surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa kutipan, salinan, atau fotokopi peraturan perundang-undangan, keputusan tata usaha negara, dan/atau putusan pengadilan, naskah aslinya harus diperoleh dari lembaga resmi yang menerbitkannya disertai dengan meterai yang cukup.
(1) Pemeriksaan alat bukti surat dimulai dengan menanyakan cara perolehannya yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
(2) Pemeriksaan alat bukti surat yang berupa fotokopi meliputi:
a. meterai;
b. legalisasi; dan/atau
c. pencocokan dengan surat aslinya.
(3) Dalam hal alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) belum dipenuhi, Ketua Majelis Komisioner mengembalikannya kepada Para Pihak untuk dipenuhi sebelum atau pada sidang berikutnya.
(4) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dipenuhi, Ketua Majelis Komisioner menyatakan sah dalam persidangan.
(1) Saksi dapat diajukan oleh Pemohon dan Termohon;
(2) Pemeriksaan Saksi dimulai dengan menanyakan identitas (nama, tempat tanggal lahir/umur, agama, pekerjaan, dan alamat) Saksi dan kesediaannya diambil sumpah atau janji berdasarkan agamanya untuk menerangkan apa yang didengar, dilihat, dan dialaminya sendiri.
(3) Lafal sumpah atau janji Saksi adalah sebagai berikut:
“Saya bersumpah/berjanji sebagai Saksi akan memberikan keterangan yang sebenarnya tidak lain dari yang sebenarnya”.
Selanjutnya disesuaikan dengan agama dan kepercayaan masing-masing, yaitu:
a. untuk yang beragama Islam didahului dengan “Demi Allah”.
b. untuk yang beragama Katholik dan Protestan diawali “Demi Tuhan Saya bersumpah” dan diakhiri dengan “Semoga Tuhan Menolong Saya”.
c. untuk yang beragama Hindu dimulai dengan “Om Atah Parama Wisesa”.
d. untuk yang beragama Budha dimulai dengan “Demi Sang Hyang Adi Buddha”.
e. untuk yang beragama Khonghucu dimulai dengan “Demi Huang Tian Khalik Semesta Alam dan bimbingan Nabi Agung Kong Zi dan para Suci”.
f. untuk penganut agama dan kepercayaan lainnya, mengikuti aturan agama dan kepercayaannya masing-masing.
(1) Ahli dapat diajukan oleh Pemohon, Termohon dan Majelis Komisioner.
(2) Keterangan Ahli yang dapat dipertimbangkan oleh Majelis Komisioner adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang tidak memiliki kepentingan yang bersifat pribadi dengan subjek dan/atau objek sengketa informasi.
(3) Pemeriksaan Ahli dimulai dengan menanyakan identitas (nama, tempat tanggal lahir/umur, agama, pekerjaan, dan alamat) dan riwayat hidup serta keahliannya, dan ditanyakan pula kesediaannya diambil sumpah atau janji menurut agama dan kepercayaannya untuk memberikan sesuai dengan keahliannya.
(4) Lafal sumpah atau janji Ahli adalah sebagai berikut:
“Saya bersumpah/berjanji sebagai Ahli akan memberikan keterangan yang sebenarnya sesuai dengan keahliannya saya”. Selanjutnya disesuaikan dengan agama dan kepercayaan masing-masing, yaitu:
a. untuk yang beragama Islam didahului dengan “Demi Allah”.
b. untuk yang beragama Katholik dan Protestan diawali “Demi Tuhan Saya bersumpah” dan diakhiri dengan “Semoga Tuhan Menolong Saya”.
c. untuk yang beragama Hindu dimulai dengan “Om Atah Parama Wisesa”.
d. untuk yang beragama Budha dimulai dengan “Demi Sang Hyang Adi Buddha”.
e. untuk yang beragama Khonghucu dimulai dengan “Demi Huang Tian Khalik Semesta Alam dan bimbingan Nabi Agung Kong Zi dan para Suci”.
f. untuk penganut agama dan kepercayaan lainnya, mengikuti aturan agama dan kepercayaannya masing-masing.
(1) Penerjemah adalah seseorang yang karena kemahirannya, mampu menerjemahkan bahasa asing atau bahasa daerah ke dalam Bahasa INDONESIA dan sebaliknya.
(2) Pemeriksaan untuk Penerjemah dimulai dengan menanyakan identitas, nama, tempat tanggal lahir/umur, agama, pekerjaan, dan alamat Penerjemah dan kesediaannya diambil sumpah berdasarkan agamanya untuk menerjemahkan atau yang dia dengar.
(3) Lafal sumpah atau janji Penerjemah adalah sebagai berikut: “Saya bersumpah/berjanji sebagai Penerjemah akan menerjemahkan yang sebenarnya tidak lain dari yang sebenarnya”.
Selanjutnya disesuaikan dengan agama dan kepercayaan masing-masing, yaitu:
a. untuk yang beragama Islam didahului dengan “Demi Allah”.
b. untuk yang beragama Katholik dan Protestan diawali “Demi Tuhan Saya bersumpah” dan diakhiri dengan “Semoga Tuhan Menolong Saya”.
c. untuk yang beragama Hindu dimulai dengan “Om Atah Parama Wisesa”.
d. untuk yang beragama Budha dimulai dengan “Demi Sang Hyang Adi Buddha”.
e. untuk yang beragama Khonghucu dimulai dengan “Demi Huang Tian Khalik Semesta Alam dan bimbingan Nabi Agung Kong Zi dan para Suci”.
f. untuk penganut agama dan kepercayaan lainnya, mengikuti aturan agama dan kepercayaannya masing-masing.
(1) Rapat Musyawarah Majelis Komisioner membahas dan/atau mengambil putusan mengenai:
a. hasil rangkaian fakta yang diperoleh di dalam persidangan;
b. hasil Pengujian tentang Konsekuensi yang dilakukan Termohon; dan
c. pendapat masing-masing anggota Majelis Komisioner.
(2) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diambil secara musyawarah untuk mufakat.
(3) Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak tercapai, maka putusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
(4) Dalam hal putusan tidak dapat diambil berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3), maka putusan diambil berdasarkan pendapat Ketua Majelis Komisioner.
(5) Pendapat Majelis Komisioner yang berbeda dimuat dalam bagian akhir putusan.
(1) Rapat Musyawarah Majelis Komisioner dilakukan secara tertutup dan rahasia yang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner.
(2) Kuorum Rapat Musyawarah Majelis Komisioner untuk mengambil keputusan paling sedikit 3 (tiga) orang.
Putusan Majelis Komisioner diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
(1) Putusan Komisi Informasi tentang Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan memuat:
a. kepala putusan;
b. identitas Para Pihak;
c. ringkasan permohonan;
d. keterangan Para Pihak;
e. keterangan Saksi dan/atau Ahli;
f. alat bukti;
g. pendapat Majelis Komisioner;
h. kesimpulan;
i. amar putusan;
j. pendapat berbeda dari Majelis Komisioner; dan
k. hari dan tanggal putusan, nama dan tanda tangan Majelis Komisioner, serta Panitera Pengganti.
(2) Amar putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i, berbunyi:
a. “Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima” dalam hal Permohonan tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat
(3);
b. “Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya dan/atau sebagian”.
“Membatalkan Keputusan Termohon atas Pengecualian informasi”.
“Menyatakan bahwa Informasi Pemilu dan Pemilihan yang menjadi pokok permohonan bersifat terbuka”.
“Memerintahkan Termohon untuk memberikan informasi yang menjadi pokok permohonan kepada Pemohon”;dan
c. “Menyatakan permohonan Pemohon Ditolak”.
“Mengukuhkan Keputusan Termohon atas Pengecualian Informasi Pemilu dan Pemilihan”.
“Menyatakan bahwa informasi yang menjadi pokok permohonan merupakan informasi yang dikecualikan.”
(1) Putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, ditandatangani oleh Ketua dan Anggota Majelis Komisioner yang memeriksa dan memutus, serta Panitera Pengganti yang mendampingi persidangan.
(2) Salinan putusan diberikan kepada Para Pihak melalui Panitera Pengganti paling lama 1 (satu) hari kerja setelah dibacakan putusan.