Dalam Peraturan Jaksa Agung ini yang dimaksud dengan :
1. Pegawai Kejaksaan Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Pegawai adalah setiap Warga Negara Republik INDONESIA yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan di lingkungan Kejaksaan Republik INDONESIA dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Sistem karier adalah sistem pembinaan kepegawaian sejak pengangkatan pertama didasarkan atas kecakapan Pegawai yang bersangkutan, kemudian dalam pengembangan selanjutnya, masa kerja, pengalaman, kesetiaan, pengabdian, konduite dan syarat-syarat objektif lainnya juga turut menentukan.
3. Sistem prestasi kerja adalah sistem pembinaan kepegawaian yang dalam pengangkatan seseorang dalam suatu jabatan atau kenaikan pangkat didasarkan atas kecakapan, prestasi dan kinerjanya.
4. Sistem asesmen kompetensi adalah sistem pembinaan kepegawaian yang membandingkan antara kompetensi yang dipersyaratkan dalam
suatu jabatan tertentu dengan kompetensi yang dimiliki oleh calon pemegang jabatan sehingga diperoleh orang yang tepat pada jabatan yang tepat dan pengembangan Pegawai sesuai kompetensi yang dibutuhkannya di masa depan.
5. Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang Pegawai berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku, yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya, sehingga Pegawai tersebut dapat melaksanakan tugasnya secara efektif, efisien dan profesional.
6. Jenjang karier adalah suatu tatanan yang menjadi landasan obyektif pengembangan karier dan peningkatan kemampuan dari Pegawai di Kejaksaan Republik INDONESIA.
7. Mutasi adalah kegiatan untuk memindahkan Pegawai dari jabatan atau tugas yang satu ke tugas yang lain atau dari daerah kerja yang satu ke daerah kerja yang lain.
8. Promosi adalah kegiatan untuk memindahkan Pegawai dari pangkat dan/atau jabatan sebelumnya ke tingkat yang lebih tinggi, setelah memenuhi persyaratan-persyaratan yang berlaku.
9. Demosi adalah kegiatan untuk memindahkan Pegawai dari pangkat dan/atau jabatan sebelumnya ke tingkat yang lebih rendah, berdasarkan Hukuman Disiplin dan/atau permintaan sendiri dan/atau sesuai ketentuan yang berlaku.
10. Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada Pegawai karena telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin.
11. Jabatan Struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai dalam memimpin suatu satuan organisasi di lingkungan Kejaksaan Republik INDONESIA.
12. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang Pegawai dalam rangka menjalankan tugas pokok dan fungsi keahlian dan/atau keterampilan untuk mencapai tujuan organisasi.
13. Eselon adalah tingkatan jabatan struktural di lingkungan Kejaksaan Republik INDONESIA.
14. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah Jaksa Agung Republik INDONESIA.
15. Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan selanjutnya disingkat BAPERJAKAT adalah badan musyawarah pimpinan di lingkungan Kejaksaan Republik INDONESIA yang memberikan pertimbangan atas pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
dalam dan dari jabatan struktural eselon II, eselon III atau Pegawai yang berpangkat golongan IV/a ke atas serta jabatan lain yang dipandang perlu diberikan pertimbangan kepada Jaksa Agung.
16. Rapat Pimpinan selanjutnya disingkat RAPIM adalah sidang BAPERJAKAT yang dipimpin langsung oleh Jaksa Agung atau dapat dipimpin oleh Wakil Jaksa Agung atas penugasan Jaksa Agung.
17. Pertelaan adalah surat usulan yang memuat data Pegawai yang diusulkan untuk diangkat, dipindahkan dan diberhentikan dalam dan dari suatu jabatan.
(1) Syarat khusus sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 meliputi :
a. Jabatan Struktural eselon Va yang dijabat oleh :
- Kepala Urusan pada Kejaksaan Negeri;
- Kepala Urusan pada Kejaksaan Tinggi; atau - Kepala Urusan pada Cabang Kejaksaan Negeri;
memenuhi persyaratan :
1) pangkat serendah-rendahnya Sena Darma Tata Usaha (II/d) sampai dengan Muda Wira Tata Usaha (III/b); dan 2) diutamakan telah lulus salah satu pendidikan dan pelatihan Teknis atau fungsional atau memiliki sertifikat keahlian tertentu sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan pada jabatan tersebut.
b. Jabatan Struktural eselon IVa yang dijabat oleh :
- Kepala Cabang Kejaksaan Negeri;
- Kepala SubBagian, Kepala Seksi dan Pemeriksa pada Kejaksaan Negeri;
- Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi dan Pemeriksa pada Kejaksaan Tinggi; atau - Kepala Sub Bagian, Kepala Sub Bidang, dan Pemeriksa pada Kejaksaan Agung Republik INDONESIA;
memenuhi persyaratan :
1) untuk jabatan struktural yang mengelola fungsi Jaksa, yaitu Kepala Cabang Kejaksaan Negeri, Kepala Seksi dan Pemeriksa pada Kejaksaan Negeri, Kepala Seksi dan Pemeriksa pada Kejaksaan Tinggi, dan Pemeriksa pada Kejaksaan Agung Republik INDONESIA, pendidikan serendah-rendahnya Sarjana Hukum (Strata-1).
2) untuk jabatan struktural yang tidak mengelola fungsi Jaksa, yaitu Kepala Sub Bagian pada Kejaksaan Negeri, Kepala Sub Bagian pada Kejaksaan Tinggi, Kepala Sub Bagian dan Kepala Sub Bidang pada Kejaksaan Agung
pendidikan serendah-rendahnya Sarjana Hukum (Strata-1) bagi seorang Jaksa, atau dapat dijabat oleh Pegawai Tata Usahadiutamakan dengan pendidikan serendah-rendahnya Sarjana (Strata-1) sesuai bidang keilmuan yang dibutuhkan pada jabatan tersebut;
3) pangkat serendah-rendahnya Ajun Jaksa (III/b) atau Muda Wira Tata Usaha (III/b) sampai dengan Jaksa Muda (III/d) atau Sena Wira Tata Usaha (III/d);
4) telah lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV, serta diutamakan telah lulus salah satu
Pendidikan dan Pelatihan Teknis atau Fungsional yang sesuai bidang jabatannya atau 1 (satu) Pendidikan dan Pelatihan di Luar Negeri yang sesuai bidang jabatannya;
dan 5) untuk jabatan struktural eselon IVa yang berada di Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri Tipe A, sebelumnya telah menduduki jabatan struktural eselon IVa yang berada di Kejaksaan Negeri Tipe B sekurang-kurangnya pada 1 (satu) jabatan lainnya bagi seorang Jaksa.
c. Jabatan Struktural eselon IIIb yang dijabat oleh :
- Koordinator pada Kejaksaan Tinggi; atau - Kepala Kejaksaan Negeri Tipe B;
memenuhi persyaratan :
1) pendidikan serendah-rendahnya Sarjana Hukum dan diutamakan telah Magister di BidangHukum (Strata-2);
2) pangkat serendah-rendahnya Jaksa Muda (III/d) sampai dengan Jaksa Madya (IV/a);
3) telah lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III;
4) diutamakan yang telah mengikuti asesmen kompetensi bagi pejabat struktural eselon IVa dengan hasil dinyatakan memiliki kompetensi untuk menduduki jabatan struktural eselon III; dan 5)
a. sedang menduduki jabatan struktural eselon IVa yang berada di Kejaksaan Agung atau Kejaksaan Tinggi atau Kejaksaan Negeri Tipe A dan sebelumnya pernah menduduki jabatan struktural eselon IVa yang berada di Kejaksaan Agung atau Kejaksaan Tinggi atau Kejaksaan Negeri Tipe A sekurang-kurangnya pada 1 (satu) jabatan yang berbeda bidang tugasnya; atau
b. tidak sedang menduduki jabatan struktural eselon IVa tetapi pernah menduduki jabatan struktural eselon IVa yang berada di Kejaksaan Agung atau Kejaksaan Tinggi atau Kejaksaan Negeri Tipe A sekurang-kurangnya pada 2 (dua) jabatan yang berbeda bidang tugasnya.
6) Segera membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara setelah diangkat dalam jabatan tersebut.
- Kepala Bagian Tata Usaha pada Kejaksaan Tinggi;
memenuhi persyaratan :
1) pendidikan serendah-rendahnya Sarjana Hukum atau Sarjana (Strata-1) dan diutamakan yang telah Magister di Bidang Hukum atau Magister (Strata-2);
2) pangkat serendah-rendahnya Jaksa Muda (III/d) atau Sena Wira Tata Usaha (III/d) sampai dengan Jaksa Madya (IV/a) atau Adi Wira Tata Usaha (IV/a);
3) telah lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III;
4) diutamakan yang telah mengikuti asesmen kompetensi bagi pejabat struktural eselon IVa dengan hasil dinyatakan memiliki kompetensi untuk menduduki jabatan struktural eselon III; dan 5)
a. sedang menduduki jabatan struktural eselon IVa yang berada di Kejaksaan Agung atau Kejaksaan Tinggi atau Kejaksaan Negeri Tipe A dan sebelumnya pernah menduduki jabatan struktural eselon IVa yang berada di Kejaksaan Agung atau Kejaksaan Tinggi atau Kejaksaan Negeri Tipe A sekurang-kurangnya pada 1 (satu) jabatan yang berbeda bidang tugasnyabagi seorang Jaksa; atau
b. tidak sedang menduduki jabatan struktural eselon IVa tetapi pernah menduduki jabatan struktural eselon IVa yang berada di Kejaksaan Agung atau Kejaksaan Tinggi atau Kejaksaan Negeri Tipe A sekurang-kurangnya pada 2 (dua) jabatan yang berbeda bidang tugasnya bagi seorang Jaksa; atau
c. sedang menduduki jabatan eselon IVa bagi seorang Pegawai Tata Usaha.
6) segera membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara bagi Pegawai Tata Usaha yang diangkat sebagai Kepala Bagian Tata Usaha
d. Jabatan Struktural eselon IIIa yang dijabat oleh :
- Asisten Kejaksaan Tinggi; atau - Kepala Kejaksaan Negeri Tipe A;
memenuhi persyaratan :
1) untuk jabatan struktural yang mengelola fungsi Jaksa, yaitu Asisten Bidang Tindak Pidana Umum, Asisten Bidang
Tindak Pidana Khusus, Asisten Bidang Intelijen, Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Asisten Bidang Pengawasan dan Kepala Kejaksaan Negeri Tipe A, pendidikan serendah-rendahnya Sarjana Hukum (Strata-1) dan diutamakan yang telah Magister di Bidang Hukum (Strata-2);
2) untuk jabatan struktural yang tidak mengelola fungsi Jaksa, yaitu Asisten Bidang Pembinaan pendidikan serendah-rendahnya Sarjana Hukum (Strata-1) dan diutamakan yang telah Magister di Bidang Hukum (Strata- 2) bagi seorang Jaksa, atau dapat dijabat oleh Pegawai Tata Usaha dengan pendidikan serendah-rendahnya Sarjana (Strata-1) dan diutamakan yang telah Magister (Strata-2), sesuai bidang keilmuan yang dibutuhkan pada jabatan tersebut;
3) pangkat serendah-rendahnya Jaksa Madya (IV/a) atau Adi Wira Tata Usaha (IV/a) sampai dengan Jaksa Utama Pratama (IV/b) atau Nindya Wira Tata Usaha (IV/b);
4) telah lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III;
5) diutamakan yang telah mengikuti asesmen kompetensi bagi pejabat struktural eselon IVa dengan hasil dinyatakan memiliki kompetensi untuk menduduki jabatan struktural eselon III; dan 6)
a. sedang menduduki jabatan struktural eselon IIIb dan sebelumnya pernah menduduki jabatan struktural eselon IIIb sekurang-kurangnya pada 1 (satu) jabatan lainnya bagi seorang Jaksa; atau
b. sedang menduduki jabatan struktural eselon IIIb bagi seorang Pegawai Tata Usaha.
c. segera membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara bagi seorang Pegawai Tata Usaha yang diangkat sebagai Asisten Pembinaan.
- Kepala Bagian pada Kejaksaan Agung Republik INDONESIA;
- Kepala Bidang pada Kejaksaan Agung Republik INDONESIA;
- Kepala Sub Direktorat pada Kejaksaan Agung Republik INDONESIA; atau - Inspektur Muda pada Kejaksaan Agung Republik INDONESIA;
memenuhi persyaratan :
1) untuk jabatan struktural yaitu Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Sub Direktorat dan Inspektur Muda pada Kejaksaan Agung Republik INDONESIA, pendidikan serendah-rendahnya Sarjana Hukum (Strata-1) atau Sarjana (Strata-1) non hukum dan diutamakan yang telah Magister di Bidang Hukum (Strata-2) atau Magister (Strata- 2) sesuai bidang keilmuan yang dibutuhkan pada jabatan tersebut.
2) pangkat serendah-rendahnya Jaksa Madya (IV/a) atau Sena Wira Tata Usaha (III/d) sampai dengan Jaksa Utama Pratama (IV/b) atau Nindya Wira Tata Usaha (IV/b);
3) telah lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III;
4) diutamakan yang telah mengikuti asesmen kompetensi bagi pejabat struktural eselon IVa dengan hasil dinyatakan memiliki kompetensi untuk menduduki jabatan struktural eselon III; dan 5)
a. sedang menduduki jabatan struktural eselon IIIb dan sebelumnya pernah menduduki jabatan struktural eselon IIIb sekurang-kurangnya pada 1 (satu) jabatan lainnya bagi seorang Jaksa; atau
b. sedang menduduki jabatan struktural eselon IIIb atau eselon IVa bagi seorang Pegawai Tata Usaha.
c. segera membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara bagi seorang Pegawai Tata Usaha yang diangkat sebagai Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Sub Direktorat dan Inspektur Muda.
e. Jabatan Struktural eselon IIb yang dijabat oleh :
- Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi;
- Asisten Umum Jaksa Agung Republik INDONESIA;
- Asisten Khusus Jaksa Agung Republik INDONESIA; atau - Koordinator pada Kejaksaan Agung Republik INDONESIA;
memenuhi persyaratan :
1) pendidikan serendah-rendahnya Magister di Bidang Hukum (Strata-2);
2) pangkat serendah-rendahnya Jaksa Utama Pratama (IV/b) sampai dengan Jaksa Muda Utama (IV/c);
3) telah lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II;
4) diutamakan yang telah mengikuti asesmen kompetensi bagi pejabat struktural eselon III dengan hasil dinyatakan memiliki kompetensi untuk menduduki jabatan struktural eselon II; dan 5) sedang menduduki jabatan struktural eselon IIIa dan sebelumnya pernah menduduki jabatan struktural eselon IIIa sekurang-kurangnya pada 2 (dua) jabatan lainnya.
f. Jabatan Struktural eselon IIa yang dijabat oleh :
- Kepala Kejaksaan Tinggi;
memenuhi Persyaratan :
1) pendidikan serendah-rendahnya Magister di Bidang Hukum (Strata-2);
2) pangkat serendah-rendahnya Jaksa Utama Muda (IV/c) sampai dengan Jaksa Utama Madya (IV/d);
3) telah lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II;
4) diutamakan yang telah mengikuti asesmen kompetensi bagi pejabat struktural eselon III dengan hasil dinyatakan memiliki kompetensi untuk menduduki jabatan struktural eselon II; dan 5) sedang menduduki jabatan struktural eselon IIb dan sebelumnya pernah menduduki jabatan strukturaleselon IIb sekurang-kurangnya pada 1 (satu) jabatan lainnya.
- Sekretaris Jaksa Agung Muda pada Kejaksaan Agung Republik INDONESIA;
- Sekretaris Badan Diklat Kejaksaan Republik INDONESIA;
- Kepala Biro pada Kejaksaan Agung Republik INDONESIA;
- Kepala Pusat pada Kejaksaan Agung Republik INDONESIA;
- Direktur pada Kejaksaan Agung Republik INDONESIA; atau - Inspektur pada Kejaksaan Agung Republik INDONESIA;
memenuhi Persyaratan :
1) untuk jabatan struktural yang mengelola fungsi Jaksa, yaitu Sekretaris Jaksa Agung Muda, Sekretaris Badan Diklat, Kepala Pusat pada Badan Diklat, Direktur, dan Inspektur pada Kejaksaan Agung Republik INDONESIA, pendidikan serendah-rendahnya Magister di Bidang Hukum (Strata-2);
2) untuk jabatan struktural yang tidak mengelola fungsi Jaksa, yaitu Kepala Biro dan Kepala Pusat pada Jaksa Agung Muda Pembinaan pendidikan serendah-rendahnya Magister di Bidang Hukum (Strata-2) bagi seorang Jaksa, atau dapat dijabat oleh Pegawai Tata Usaha dengan pendidikan serendah-rendahnya Magister (Strata-2) sesuai bidang keilmuan yang dibutuhkan pada jabatan tersebut;
3) pangkat serendah-rendahnya Jaksa Utama Muda (IV/c) sampai dengan Jaksa Utama Madya (IV/d);
4) untuk jabatan yang tidak mengelola fungsi Jaksa dan dijabat oleh Pegawai Tata Usaha pangkat serendah- rendahnya Nindya Wira Tata Usaha (IV/b) sampai dengan Madya Pati Tata Usaha (IV/d);
5) telah lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II;
6) diutamakan yang telah mengikuti asesmen kompetensi bagi pejabat struktural eselon III dengan hasil dinyatakan memiliki kompetensi untuk menduduki jabatan struktural eselon II; dan 7)
a. sedang menduduki jabatan struktural eselon IIb dan sebelumnya pernah menduduki jabatan struktural eselon IIb sekurang-kurangnya pada 1 (satu) jabatan lainnya bagi seorang Jaksa; atau
b. sedang menduduki jabatan struktural eselon IIIa dan sebelumnya pernah menduduki jabatan eselon IIIa sekurang-kurangnya pada 1 (satu) jabatan lainnya bagi seorang Pegawai Tata Usaha.
c. segera membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara bagi seorang Pegawai Tata Usaha yang diangkat sebagai Kepala Biro atau Kepala Pusat pada Jaksa Agung Muda Pembinaan.
g. Jabatan Struktural eselon Ib yang dijabat oleh Staf Ahli;
memenuhi persyaratan :
1) pendidikan serendah-rendahnya Magister di Bidang Hukum (Strata-2);
2) pangkat serendah-rendahnya Jaksa Utama Muda (IV/c) sampai dengan Jaksa Utama (IV/e);
3) telah lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I;
4) diutamakan yang telah mengikuti asesmen kompetensi bagi pejabat struktural eselon II dengan hasil dinyatakan memiliki kompetensi untuk menduduki jabatan struktural eselon I;
dan 5) sedang menduduki jabatan struktural eselon IIa dan sebelumnya pernah menduduki jabatan eselon IIa sekurang- kurangnya pada 1 (satu) jabatan lainnya yang salah satunya adalah jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi.
h. Jabatan Struktural eselon Ia yang dijabat oleh :
- Wakil Jaksa Agung;
- Jaksa Agung Muda; atau - Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan;
memenuhi persyaratan :
1) pendidikan serendah-rendahnya Magister di Bidang Hukum (Strata-2);
2) pangkat serendah-rendahnya Jaksa Utama Madya (IV/d) sampai dengan Jaksa Utama (IV/e);
3) telah lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I;
4) sedang menduduki jabatan struktural eselon Ib, atau sedang menduduki jabatan struktural eselon IIa dan sebelumnya pernah menduduki jabatan struktural eselon IIa sekurang-kurangnya pada 1 (satu) jabatan lainnya yang salah satunya adalah jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi;
5) diutamakan yang telah mengikuti asesmen kompetensi bagi pejabat struktural eselon II dengan hasil dinyatakan memiliki kompetensi untuk menduduki jabatan struktural eselon I; dan 6) pada saat diusulkan kepada PRESIDEN, setinggi-tingginya berusia 58 (lima puluh delapan) tahun, kecuali ditentukan lain oleh PRESIDEN Republik INDONESIA.
`BAB VII BADAN PERTIMBANGAN JABATAN DAN KEPANGKATAN Bagian Pertama Susunan dan Kedudukan