Dalam Peraturan Jaksa Agung ini yang dimaksud dengan :
1. Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Pengadaan adalah kegiatan untuk mengisi formasi Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik INDONESIA yang lowong, yang terdiri dari serangkaian kegiatan meliputi penyusunan dan pengusulan formasi, pengumuman lowongan formasi dan sosialisasi Pengadaan, pendaftaran, pembuatan soal penyaringan, penggandaan soal penyaringan, pendistribusian soal penyaringan pelaksanaan penyaringan, pemeriksaan penyaringan, penyerahan hasil
penyaringan, penentuan hasil penyaringan, penetapan kelulusan, pengumuman hasil penyaringan, pengusulan pengangkatan, dan penempatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kejaksaan Republik INDONESIA.
2. Formasi Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Formasi adalah jumlah dan susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan oleh Kejaksaan Republik INDONESIA agar mampu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
3. Panitia Pengadaan yang selanjutnya disebut Panitia adalah para pejabat di lingkungan Kejaksaan Republik INDONESIA yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas-tugas dalam proses Pengadaan.
4. Konsultan Sumber Daya Manusia yang selanjutnya disebut Konsultan adalah institusi yang terpilih melalui prosedur pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah yang berlaku.
5. Tim pengawas Pengadaan adalah tim yang bertugas melakukan pengawasan terhadap tahap-tahap pelaksanaan tes Pengadaan.
6. Pelamar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Pelamar adalah Warga Negara INDONESIA yang mengajukan lamaran untuk mengisi Formasi Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik INDONESIA.
7. Peserta Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Peserta adalah Pelamar yang memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus dalam Pengadaan.
8. Persyaratan umum adalah persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
9. Persyaratan khusus adalah persyaratan yang ditetapkan oleh Kejaksaan Republik Indonesiadalam rangka memperoleh Pegawai Negeri Sipil yang berkualitas dan berintegritas, disesuaikan dengan kebutuhan Kejaksaan Republik INDONESIA.
10. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah Jaksa Agung Republik INDONESIA.
Persyaratan khusus bagi Pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil sebagai berikut:
1. Pelamar Pascasarjana (S-2).
a. berusia maksimal 30 (tiga puluh) tahun pada saat lamaran diajukan;
b. belum menikah dan bersedia tidak akan menikah sampai dengan diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil;
c. tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental termasuk kelainan orientasi seks dan kelainan perilaku (transgender), tidak bertato, tidak bertindik (khusus untuk laki-laki), dan bebas Narkoba serta mempunyai postur badan ideal dengan standar BMI antara 18 – 25 dengan rumus berat badan dalam kilogram dibagi tinggi badan dalam meter kuadrat dengan tinggi badan untuk laki-laki minimal 160 (seratus
enam puluh) centimeter dan perempuan 155 (seratus lima puluh lima) centimeter;
d. berijazah komputer minimal pada program Microsoft Office dan pengoperasian internet;
e. menguasai bahasa Inggris dibuktikan dengan nilai Test of English as a Foreign Language (TOEFL) minimal 500 (lima ratus) atau International English Language Testing System (IELTS) minimal 5,5 (lima koma lima);
f. telah memiliki ijazah Strata Dua (S-2) sesuai Formasi yang dibutuhkan pada saat melamar dan memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) serendah-rendahnya 3.00 (tiga koma nol nol); dan
g. berasal dari Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang terakreditasi sekurang-kurangnya B.
2. Pelamar Sarjana (S-1).
a. berusia setinggi-tingginya 28 (dua puluh delapan) tahun pada saat lamaran diajukan;
b. belum menikah dan bersedia tidak akan menikah sampai dengan diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil;
c. tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental termasuk kelainan orientasi seks dan kelainan perilaku (transgender), tidak bertato, tidak bertindik (khusus untuk laki-laki), dan bebas Narkoba serta mempunyai postur badan ideal dengan standar BMI antara 18 – 25 dengan rumus berat badan dalam kilogram dibagi tinggi badan dalam meter kuadrat dengan tinggi badan untuk laki-laki minimal 160 (seratus enam puluh) centimeter dan perempuan 155 (seratus lima puluh lima) centimeter;
d. berijazah komputer minimal pada program Microsoft Office dan pengoperasian internet;
e. menguasai bahasa Inggris dibuktikan dengan nilai Test of English as a Foreign Language (TOEFL) minimal 450(empat ratus lima puluh) atau International English Language Testing System(IELTS) minimal 5 (lima);
f. telah memiliki ijazah Strata Satu (S-1) sesuai Formasi yang dibutuhkan pada saat melamar dan memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) serendah-rendahnya 2,75 (dua koma tujuh lima);
dan
g. berasal dari Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang sekurang-kurangnya berakreditasi B.
3. Pelamar DiplomaTiga (D-3).
a. berusia setinggi-tingginya 27 (dua puluh tujuh) tahun pada saat lamaran diajukan;
b. belum menikah dan bersedia tidak akan menikah sampai dengan diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil;
c. tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental termasuk kelainan orientasi seks dan kelainan perilaku (transgender), tidak bertato, tidak bertindik (khusus untuk laki-laki), dan bebas Narkoba serta mempunyai postur badan ideal dengan standar BMI antara 18 – 25 dengan rumus berat badan dalam kilogram dibagi tinggi badan dalam meter kuadrat dengan tinggi badan untuk laki-laki minimal 160 (seratus enam puluh) centimeter dan perempuan 155 (seratus lima puluh lima) centimeter;
d. berijazah komputer minimal pada program Microsoft Office dan pengoperasian internet.
e. menguasai bahasa Inggris dibuktikan dengan nilai Test of English as a Foreign Language (TOEFL) minimal 400 (empat ratus) atau International English Language Testing System (IELTS) minimal 4,5 (empat koma lima), kecuali ditetapkan lain oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;
f. telah memiliki Ijazah Diploma Tiga (D-3) sesuai Formasi yang dibutuhkan pada saat melamar dan memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) serendah-rendahnya 2,75 (dua koma tujuh lima);
dan
g. berasal dari Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang terakreditasi sekurang-kurangnya B.
4. Pelamar Lulusan Sekolah Menengah Umum atau sederajat.
a. berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun saat TMT pengangkatan;
b. tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental termasuk kelainan orientasi seks dan kelainan perilaku (transgender), tidak bertato, tidak bertindik (khusus untuk laki-laki), dan bebas Narkoba serta mempunyai postur badan ideal dengan standar BMI antara 18 – 25 dengan rumus berat badan dalam kilogram dibagi tinggi badan dalam meter kuadrat dengan tinggi badan untuk laki-laki minimal 160 (seratus enam puluh) centimeter dan perempuan 155 (seratus lima puluh lima) centimeter;
c. berijazah komputer minimal pada program Microsoft Office dan pengoperasian internet atau sertifikat keterampilan tertentu sesuai kompetensi dari Formasi jabatan yang dibutuhkan; dan
d. memiliki nilai dalam ijazah rata – rata 7,00 (tujuh koma nol nol).
(1) Tahapan penyaringan:
a. penyaringan calon pegawai di lingkungan Kejaksaan Republik INDONESIA melalui 2 (dua) tahap seleksi dengan sistem gugur.
b. penyaringan tahap I berupa tes pengetahuan akademik.
c. penyaringan tahap II meliputi pemeriksaan kesehatan, tes bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya, psikotes, wawancara, serta tes komputer dan/atau tes keterampilan lainnya sesuai keahlian yang disyaratkan dengan ketentuan :
1. psikotes diberikan kepada Pelamar dengan latar belakang pendidikan Strata Satu (S-1) dan Pascasarjana (S-2).
2. tes Keterampilan diberikan kepada Pelamar dengan latar belakang pendidikan Diploma Tiga (D-3), SMU, atau sederajat.
(2) Tempat pelaksanaan penyaringan :
a. penyaringan bagi Pelamar untuk mengisi Formasi Golongan III dilaksanakan sebagai berikut :
1. penyaringan tahap I di kantor Kejaksaan Agung bagi Pelamar yang mendaftar di Kejaksaan Agung dan di masing-masing Kantor Kejaksaan Tinggi bagi Pelamar yang terdaftar di Kejaksaan Tinggi setempat.
2. penyaringantahap II di sentra-sentra yang ditetapkan.
b. penyaringan bagi Pelamar untuk mengisi Formasi Golongan II dilaksanakan sebagai berikut :
1. penyaringan tahap I dan II di Kantor Kejaksaan Agung bagi Pelamar yang mendaftar di Kejaksaan Agung.
2. penyaringan tahap I dan II di masing-masing Kantor Kejaksaan Tinggi bagi Pelamar yang terdaftar di daerah hukum Kejaksaan Tinggi setempat.
(3) Konsultan dalam melaksanakan kegiatan pembuatan, penggandaan dan distribusi soal penyaringan bersifat tertutup dan rahasia.
(4) Pemeriksaan Penyaringan:
a. Konsultan melakukan pemeriksaan penyaringan tahap I pada waktu yang berkelanjutan setelah proses penyaringan tahap I selesai dilaksanakan, bertempat di tempat yang sama dengan penyaringan tahap I dilaksanakan, menggunakan fasilitas
teknologi informasi berupa alat scanning atau teknologi lainnya, yang dapat memberikan hasil pemeriksaan secara langsung, transparan dan akuntabel.
b. Konsultan melakukan penyerahan hasil penyaringan tahap I kepada Panitia.
c. Pelamar yang dinyatakan lulus penyaringan tahap I berhak mengikuti penyaringan tahap II.
d. Konsultanmelakukan pemeriksaan penyaringantahap II dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Panitia dan menyerahkan hasil pemeriksaan ujian tahap II kepada Panitia.