Article 461D
Pusat Pemulihan Aset terdiri atas :
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bidang Pemulihan Aset I;
c. Bidang Pemulihan Aset II; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
PERBAN Nomor per-006-a-ja-3-2014 Tahun 2014
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
Susunan Organisasi
Kelompok Jabatan Fungsional