JAKSA AGUNG MUDA BIDANG PEMBINAAN
(1) Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan yaitu unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pembinaan, bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.
(2) Jaksa AgungMuda Bidang Pembinaan dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan.
(1) Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pembinaan.
(2) Lingkup bidang pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi pembinaan atas perencanaan, pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana, organisasi dan ketatalaksanaan, kepegawaian, keuangan, pengelolaan kekayaan milik negara, pertimbangan hukum, penyusunan peraturan perundang-undangan, kerja sama luar negeri, pelayanan dan dukungan teknis lainnya.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan dan perumusan kebijakan di bidang pembinaan;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan;
c. pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga baik di dalam negeri maupun di luar negeri;
d. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang pembinaan; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Jaksa Agung.
Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan terdiri atas:
a. Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan;
b. Biro Perencanaan;
c. Biro Umum;
d. Biro Kepegawaian;
e. Biro Keuangan;
f. Biro Perlengkapan;
g. Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pengaturan wilayah kerja di Lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaanmeliputi:
a. Wilayah I, terdiri atas:
1. Kejaksaan Tinggi Aceh;
2. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara;
3. Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat;
4. Kejaksaan Tinggi Riau;
5. Kejaksaan Tinggi Jambi;
6. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan;
7. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung;
8. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau;
9. Kejaksaan Tinggi Bengkulu;
10. Kejaksaan Tinggi Lampung;
11. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat;
12. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah;
13. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan; dan
14. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
b. Wilayah II terdiri atas:
1. Kejaksaan Agung;
2. Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
3. Kejaksaan Tinggi Banten;
4. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat;
5. Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah;
6. Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta; dan
7. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
c. Wilayah III terdiri atas:
1. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara;
2. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah;
3. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara;
4. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan;
5. Kejaksaan Tinggi Gorontalo;
6. Kejaksaan Tinggi Bali;
7. Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat;
8. Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur;
9. Kejaksaan Tinggi Maluku;
10. Kejaksaan Tinggi Maluku Utara; dan
11. Kejaksaan Tinggi Papua.
Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan di bidang
kesekretariatan di Lingkungan Jaksa AgungMuda Bidang Pembinaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan kegiatan di bidang kesekretariatan di lingkungan Jaksa AgungMuda Bidang Pembinaan;
b. pelaksanaan koordinasi dalam rangka penyiapan dan penyusunan laporan di Lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan;
c. pengumpulan, pencatatan, pengolahan dan penyajian data kegiatan di bidang pembinaan;
d. pemantauan, penilaian dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana dan program kerja di Lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan;
e. pelaksanaan urusan ketatausahaan; dan
f. pelaksanaan fungsi lain sesuai dengan petunjuk Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan terdiri atas:
a. Bagian Penyusunan Program, Laporan dan Penilaian; dan
b. Bagian Tata Usaha.
Bagian Penyusunan Program, Laporan dan Penilaian mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan rencana dan program kerja, serta penyusunan laporan pelaksanaan dan penilaian pelaksanaannya.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Penyusunan Program, Laporan dan Penilaian menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan, pencatatan, pengolahan dan penyajian data;
b. penyiapan bahan penyusunan rencana, program kerja, capaian kinerja; dan
c. pemantauan, penilaian dan pelaporan pelaksanaan rencana dan program kerja.
Bagian Penyusunan Program, Laporan dan Penilaian terdiri atas:
a. Subbagian Penyusunan Program dan Laporan; dan
b. Subbagian Pemantauan dan Penilaian.
(1) Subbagian Penyusunan Program dan Laporan mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pencatatan dan pengolahan data, penyusunan rencana dan program kerja, capaian kinerja serta pelaporannya di Lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan.
(2) Subbagian Pemantauan dan Penilaian mempunyai tugas penyiapan dokumen pemantauan dan penilaian atas pelaksanaan program kerja dan capaian kinerja.
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, administrasi kepegawaian, perlengkapan dan kerumahtanggaan di Lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pencatatan dan pendistribusian surat dinas yang ditujukan kepada dan/atau yang berasal dari JaksaAgung Muda Bidang Pembinaan serta pengadministrasiannya;
b. pelaksanaan kegiatan administrasi kepegawaian termasuk penyiapan usul mutasi dan kegiatan lain yang berkaitan dengan urusan kepegawaian di Lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan;
c. penyiapan bahan untuk peningkatan kompetensi, disiplin dan integritas pegawai di Lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan; dan
d. penyiapan bahan usulan pengadaan dan pemeliharaan perlengkapan termasuk penghapusannya.
Bagian Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Persuratan dan Kearsipan;
b. Subbagian Umum; dan
c. Subbagian Keuangan.
(1) Subbagian Persuratan dan Kearsipan mempunyai tugas melakukan pencatatan dan pendistribusian surat yang ditujukan kepada dan/atau berasal dari Jaksa Agung Muda Pembinaanserta pengadministrasiannya.
(2) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan administrasi kepegawaian termasuk penyiapan usul mutasi dan cuti pegawai, bahan yang diperlukan untuk peningkatan kompetensi, disiplin dan integritas pegawai serta kegiatan lain yang berkaitan dengan urusan kepegawaian serta urusan kerumahtanggaan.
(3) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pengurusan keuangan Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan.
Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Jaksa Agung Muda Pembinaan di bidang
perencanaan yang meliputi pengelolaan data, penyusunan rencana anggaran dan program kerja Kejaksaan, pemantauan dan evaluasi kinerja dan realisasi anggaran, pengembangan organisasi dan tata laksana serta fasilitasi pelaksanaan program Reformasi Birokrasi Kejaksaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan rumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan meliputi pemberian bimbingan dan pembinaan teknis penyusunan rencana anggaran dan program kerja Kejaksaan;
b. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, penyajian dan penyimpanan data yang berhubungan dengan penyusunan rencana anggaran dan program kerja Kejaksaan serta fasilitasi layanan pengadaan barang atau jasa secara elektronik di Lingkungan Kejaksaan;
c. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rencana kerja dan anggaran;
d. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja, revisi anggaran pelaksanaan Instruksi
atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahanatau tambahan anggaran atau pemotongan anggaran dari Kementerian Keuangan;
e. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kinerja serta penyusunan laporan kinerja Kejaksaan;
f. pelaksanaan analisis jabatan, penataan organisasi dan tata laksana; dan
g. fasilitasi pelaksanaan program reformasi birokrasi Kejaksaan.
Biro Perencanaan terdiri atas:
a. Bagian Pengelolaan Data;
b. Bagian Penyusunan Rencana Anggaran dan Program Kerja;
c. Bagian Pemantauan dan Evaluasi;
d. Bagian Organisasi dan Tata Laksana; dan
e. Bagian Reformasi Birokrasi.
Bagian Pengelolaan Data mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengelolaan, danpenganalisisan, penyajian serta penyimpanan data yang berhubungan dengan penyusunan rencana anggaran dan program kerja serta layanan pengadaan barang atau jasa secara elektronik di Lingkungan Kejaksaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bagian Pengelolaan Data menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan, pengelolaan, dan analisis data;
b. penyajian dan penyimpanan data;
c. pengadministrasian pengelolaan data;
d. penyusunan laporan tahunan dan buku profil Kejaksaan; dan
e. pelaksanaan layanan pengadaan secara elektronik atau e-procurement di Lingkungan Kejaksaan.
Bagian Pengelolaan Data terdiri atas:
a. Subbagian Pengelolaan Data I; dan
b. Subbagian Pengelolaan Data II.
(1) Subbagian Pengelolaan Data I mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, analisis, penyajian, penyimpanan datapada WilayahI, penyusunan laporan tahunan dan pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik atau e-procurement.
(2) Subbagian Pengelolaan Data II mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, analisis, penyajian, penyimpanan data pada WilayahII danWilayahIII serta penyusunan buku profil Kejaksaan.
Bagian Penyusunan Rencana Anggaran dan Program Kerja mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, penyusunan rencanaanggaran dan program kerja, pemberian bimbingan teknis Rencana Kerja Anggaran Kementerian atau Lembaga, penyiapan, penyusunan dananalisis perencanaan anggaran serta revisi anggaranpelaksanaan Instruksi PRESIDEN atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan atau tambahan anggaran atau pemotongan anggaran dari Kementerian Keuangan.