Correct Article 7
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang JADWAL RETENSI ARSIP DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) JRA Fasilitatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(3) huruf a terdiri atas fungsi:
a. perencanaan;
b. kerja sama;
c. hukum;
d. hubungan masyarakat;
e. organisasi dan ketatalaksanaan;
f. kepegawaian;
g. pendidikan dan pelatihan;
h. keuangan;
i. perlengkapan;
j. ketatausahaan;
k. kerumahtanggaan;
l. keamanan dan ketertiban;
m. kearsipan;
n. pengawasan;
o. data dan informasi;
p. perpustakaan;
q. layanan kesehatan; dan
r. kegiatan yang termasuk fungsi fasilitatif lainnya.
(2) JRA Substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b terdiri atas fungsi:
a. bidang intelijen;
b. bidang tindak pidana umum;
c. bidang tindak pidana khusus;
d. bidang perdata dan tata usaha negara;
e. bidang pidana militer;
f. bidang pemulihan aset;
g. bidang pusat strategis; dan
h. kegiatan pada bidang yang termasuk fungsi substantif lainnya.
Your Correction
