Correct Article 6
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang JADWAL RETENSI ARSIP DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) huruf c memuat rekomendasi tentang penetapan suatu jenis Arsip dengan Keterangan Musnah atau dengan Keterangan Permanen.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pertimbangan sebagai berikut:
a. Keterangan Musnah ditentukan apabila pada masa akhir Retensi Arsip tersebut tidak memiliki nilai guna; atau
b. Keterangan Permanen ditentukan jika dianggap memiliki nilai guna kesejarahan.
Your Correction
