Correct Article 5
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang JADWAL RETENSI ARSIP DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Retensi Arsip dimulai setelah kegiatan dinyatakan selesai.
(2) Kegiatan dinyatakan selesai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan dengan pernyataan:
a. sejak berakhirnya masa 1 (satu) tahun anggaran;
b. setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan;
c. sejak penetapan keputusan yang terbaru atau sejak keputusan lama dinyatakan tidak berlaku;
d. sejak peraturan perundang-undangan atau kebijakan dinyatakan tidak berlaku;
e. setelah perjanjian, kontrak, kerja sama berakhir dan kewajiban para pihak telah dilaksanakan;
f. sejak hak dan kewajiban para pihak berakhir;
g. sejak selesainya pertanggungjawaban suatu penugasan.
h. setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap;
i. setelah kegiatan dipertanggungjawabkan atau diaudit;
j. setelah serah terima proyek dan retensi pemeliharaannya berakhir;
k. setelah suatu perijinan masa berlakunya berakhir;
l. setelah daluarsa;
m. setelah laporan hasil penelitian dipublikasikan;
n. setelah data diperbaharui;
o. setelah sistem aplikasi ditingkatkan dan dikembangkan;
p. setelah Arsip tidak digunakan; dan/atau
q. pernyataan lain yang menyatakan kegiatan telah selesai.
Your Correction
