Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang JADWAL RETENSI ARSIP DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Retensi Arsip dimulai setelah kegiatan dinyatakan selesai. (2) Kegiatan dinyatakan selesai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan dengan pernyataan: a. sejak berakhirnya masa 1 (satu) tahun anggaran; b. setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan; c. sejak penetapan keputusan yang terbaru atau sejak keputusan lama dinyatakan tidak berlaku; d. sejak peraturan perundang-undangan atau kebijakan dinyatakan tidak berlaku; e. setelah perjanjian, kontrak, kerja sama berakhir dan kewajiban para pihak telah dilaksanakan; f. sejak hak dan kewajiban para pihak berakhir; g. sejak selesainya pertanggungjawaban suatu penugasan. h. setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap; i. setelah kegiatan dipertanggungjawabkan atau diaudit; j. setelah serah terima proyek dan retensi pemeliharaannya berakhir; k. setelah suatu perijinan masa berlakunya berakhir; l. setelah daluarsa; m. setelah laporan hasil penelitian dipublikasikan; n. setelah data diperbaharui; o. setelah sistem aplikasi ditingkatkan dan dikembangkan; p. setelah Arsip tidak digunakan; dan/atau q. pernyataan lain yang menyatakan kegiatan telah selesai.
Your Correction