Correct Article 4
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang JADWAL RETENSI ARSIP DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Retensi Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) huruf b terdiri atas:
a. Retensi Arsip aktif; dan
b. Retensi Arsip inaktif.
(2) Retensi Arsip aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan untuk kepentingan pertanggungjawaban di Unit Pengolah.
(3) Retensi Arsip inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b ditetapkan untuk kepentingan Unit Kearsipan.
Your Correction
