Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang JADWAL RETENSI ARSIP DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) JRA Kejaksaan digunakan sebagai pedoman dalam penyusutan Arsip di lingkungan Kejaksaan. (2) JRA Kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. jenis Arsip; b. Retensi Arsip; dan c. keterangan. (3) JRA Kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. JRA Fasilitatif; dan b. JRA Substantif. (4) JRA Kejaksaan ditetapkan dengan Keputusan Jaksa Agung.
Your Correction