Correct Article 2
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang JADWAL RETENSI ARSIP DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) JRA Kejaksaan digunakan sebagai pedoman dalam penyusutan Arsip di lingkungan Kejaksaan.
(2) JRA Kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. jenis Arsip;
b. Retensi Arsip; dan
c. keterangan.
(3) JRA Kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. JRA Fasilitatif; dan
b. JRA Substantif.
(4) JRA Kejaksaan ditetapkan dengan Keputusan Jaksa Agung.
Your Correction
