Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang KLASIFIKASI ARSIP DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Klasifikasi Arsip di lingkungan Kejaksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditentukan berdasarkan sistem pengodean. (2) Sistem pengodean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bentuk gabungan angka dan huruf sebagai Kode Klasifikasi Arsip. (3) Kode Klasifikasi Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi tanda pengenal urusan sesuai dengan fungsi dan tugas unit organisasi. (4) Kode Klasifikasi Arsip di lingkungan Kejaksaan ditetapkan dengan Keputusan Jaksa Agung.
Your Correction