Correct Article 3
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang KLASIFIKASI ARSIP DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Klasifikasi Arsip di lingkungan Kejaksaan disusun berdasarkan:
a. fungsi fasilitatif; dan
b. fungsi substantif.
(2) Fungsi fasilitatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan yang menghasilkan produk administrasi atau penunjang pada unit sekretariat.
(3) Fungsi substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan pelaksanaan tugas pencipta Arsip yang membedakan antara pencipta Arsip yang satu dengan yang lain.
Your Correction
