Correct Article 2
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang KLASIFIKASI ARSIP DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Penyusunan Klasifikasi Arsip di lingkungan Kejaksaan bertujuan untuk:
a. memperoleh keseragaman dalam menggunakan Klasifikasi Arsip;
b. mewujudkan tata kelola kearsipan sesuai tugas dan fungsi kegiatan di unit organisasi;
c. menunjang kelancaran penataan berkas dan penemuan kembali Arsip; dan
d. menunjang kodifikasi Arsip Dinamis di dalam sistem pemberkasan.
Your Correction
