Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang KLASIFIKASI ARSIP DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyusunan Klasifikasi Arsip di lingkungan Kejaksaan bertujuan untuk: a. memperoleh keseragaman dalam menggunakan Klasifikasi Arsip; b. mewujudkan tata kelola kearsipan sesuai tugas dan fungsi kegiatan di unit organisasi; c. menunjang kelancaran penataan berkas dan penemuan kembali Arsip; dan d. menunjang kodifikasi Arsip Dinamis di dalam sistem pemberkasan.
Your Correction