Correct Article 5
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang STANDAR KOMPETENSI WIDYAISWARA DAN TENAGA PENGAJAR DI LINGKUNGAN BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Kualifikasi Tenaga Pengajar PNS terdiri atas:
a. kualifikasi akademik pendidikan formal paling rendah Strata 2 (S.2) atau yang disetarakan; dan
b. kualifikasi golongan ruang paling rendah IV/a.
(2) Dalam hal Tenaga Pengajar non PNS atau yang tidak termasuk kualifikasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat menjadi tenaga pengajar apabila:
a. memiliki sertifikat Training of Trainer (TOT) atau Training of Facilitator (TOF) atau workshop atau pelatihan lain yang dipersyaratkan untuk mengajar dan/atau melatih, baik yang dikeluarkan oleh instansi pembina Widyaiswara maupun instansi lain yang berkompeten dan memiliki kewenangan dalam bidang pendidikan dan pelatihan, untuk mengajar jenis dan jenjang Diklat tertentu; atau
b. memiliki keahlian dan keterampilan khusus dari segi keilmuan maupun praktik sesuai dengan materi yang akan diajarkan.
Your Correction
