Correct Article 20
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang STANDAR KOMPETENSI WIDYAISWARA DAN TENAGA PENGAJAR DI LINGKUNGAN BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Widyaiswara dan Tenaga Pengajar dinyatakan memenuhi standar kompetensi apabila mendapatkan nilai rata-rata minimal 3 (tiga) atau dinilai mampu.
(2) Hasil evaluasi Widyaiswara dan Tenaga Pengajar digunakan untuk perbaikan proses belajar mengajar di Badiklat, serta menjadi catatan atas Widyaiswara dan Tenaga Pengajar yang bersangkutan.
Your Correction
