Correct Article 19
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang STANDAR KOMPETENSI WIDYAISWARA DAN TENAGA PENGAJAR DI LINGKUNGAN BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Penilaian terhadap kompetensi Widyaiswara dan Tenaga Pengajar dilakukan dengan menggunakan skala nilai sebagai berikut:
a. angka 1 jika dinilai tidak mampu;
b. angka 2 jika dinilai kurang mampu;
c. angka 3 jika dinilai mampu; dan
d. angka 4 jika dinilai sangat mampu.
Your Correction
