Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang STANDAR KOMPETENSI WIDYAISWARA DAN TENAGA PENGAJAR DI LINGKUNGAN BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Evaluasi Widyaiswara dan Tenaga Pengajar dilaksanakan oleh bidang program dan evaluasi pada masing-masing Pusat Pendidikan dan Pelatihan dengan membentuk Tim Evaluasi. (2) Pembentukan dan penugasan Tim Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan Surat Perintah Kepala Badan.
Your Correction